Bupati Cirebon Buka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perusahaan Daerah bagi Aparatur BUMD di Kabupaten Cirebon

Bupati Cirebon Dr. H. Sunjaya Purwadisastra, Drs.,MM.,M.Si membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perusahaan Daerah bagi Aparatur BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) di Kabupaten Cirebon, Rabu (08/11/2017) yang dilaksanakan di Hotel Verse Jalan Tuparev Cirebon.

Hadir dalam acara tersebut Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia DR. Hari Nur Cahya Murni, M.Si,  perwakilan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Cirebon, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs. H. Harry Safari, M, MM.

Sosialialisasi ini diikuti 65 peserta dari Dewan Pengawas, Direktur Utama, Direktur Operasional Eksekutif yang membawa fungsi untuk kepatuhan pada BPR yang tersebar di 19 PD BPR di Kabupaten Cirebon. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian Daerah Setda Kabupaten Cirebon H. Herman Siswanto, S.Pd.,M.Si

H. Herman Siswanto, S.Pd.,M.Si menyampaikan tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan wawasan peserta sosialisasi mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah Milik Pemerintah Daerah berdasarkan Permendagri PJOK Tentang Pengelolaan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) milik Daerah, sehingga target setelah kegiatan ini diharapkan para Aparatur BUMD khususnya PD BPR untuk lebih meningkatkan produktivitas kinerja secara professional

Bupati Cirebon menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Cirebon menyambut baik dan memberi apresiasi yang tinggi terhadap pelaksanaan sosialisasi ini.

Semoga kegiatan ini dapat memberi pemahaman kepada kita semua terkait dengan pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dalam peningkatan kinerja BPR milik Pemerintah Daerah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan  Bank Perkreditan  Rakyat Milk Pemerintah Daerah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/205 Tentang Tata Kelola Bank Perkreditan Rakyat.

Bupati Cirebon mengatakan, sosialisasi Permendagri dan PJOK sangatlah tepat dan strategis. Hal ini dilakukan agar Aparatus BUMD dapat menerapkan tata kelola yang baik dalam menopang UMKM dan menghadapi persaingan di antara Lembaga Keuangan lainnya.

Penerapan tata kelola yang baik ini merupakan sebuah konsep yang menekankan pentingnya hak pemilik untuk memperolah informasi dengan benar, akurat dan tepat waktu. Penerapan prinsip tata kelola yang baik sangat diperlukan agar perbankan dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, serta dapat menerapkan etika bisnis, sehingga dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat dan transparan.

Bupati Cirebon berpesan kepada Aparatur PD BPR Kabupaten Cirebon agar meningkatkan kompetensi, integritas, dan profesionalisme serta memastikan terselenggaranya tata kelola perusahaan yang baik, supaya dapat mencegah pelanggaran secara dini dan penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku.

Bupati Cirebon berharap dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat meningkatkan kinerjanya dalam mengelola perusahaan daerah, sehingga dapat memberikan hasil yang terukur, dapat diperbaik atau ditingkatkan dan dipertanggungjawabkan.

Dengan terbitnya Permendagri Nomor 94 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan  Bank Perkreditan  Rakyat Milk Pemerintah Daerah dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/205 Tentang Tata Kelola Bank Perkreditan Rakyat, dapat membawa nuansa perubahan yang sangat signifikan dalam penyelenggaran PD BPR di Kabupaten Cirebon yang Profesional, sehingga Good Corporate Goverrnance dpat terwujud.(Bens/Edys, Diskominfo).