KABUPATEN CIREBON.- Bupati Cirebon Imron Rosyadi dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon Mohamad Lutfi Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2021.
Penandatanganan tersebut dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (24/9/2021).
Bupati Cirebon mengatakan, penandatangan tersebut merupakan hasil persetujuan pada paripurna sebelumnya.
Sebagai pemerintah daerah, bupati sangat menghargai dan memaknai kesepakatan ini sebagai wujud kepedulian.
“Kesepakatan ini nantinya bakal menjadi dasar penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2021,” kata Imron.
Bupati Cirebon mengatakan, perubahan anggaran yang dilakukan akan merujuk dengan pembangunan tahun selanjutnya. Sejumlah prioritas pembangunan yakni peningkatan akses kualitas pendidikan, perluasan jaminan kesehatan, penyediaan infrastruktur wilayah untuk peningkatan layanan dan kegiatan ekonomi.
Kemudian, pengembangan ekonomi kerakyatan, sektor pertanian, industri perdagangan, dan pariwisata berbasis inovasi.
“Ada pula penanganan masyarakat miskin, perluasan kesempatan kerja yang berdaya saing, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan yang terakhir, hingga reformasi birokrasi melalui optimalisasi pelayanan publik yang prima,” kata Imron di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (22/9/2021).
Selain itu, kata Imron, diharapkan penyusunan APBD tahun 2022 bisa berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 27 Tahun 2021 tentang Pedoman penyusunan APBD Tahun 2022.
Dalam surat tersebut disebutkan, kepala daerah dan DPRD harus memperhatikan tengat waktu pelaksanaan APBD Tahun 2021 dan pelaksanaan untuk penetapan APBD Tahun 2022.
“Tahun 2022 kami juga tetap berfokus kepada pemulihan ekonomi nasional. Usulan belanja daerah tahun 2022 sebesar Rp 5,1 triliun lebih,” kata Imron. (Intan.V-DISKOMINFO)