Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Tim Pengawas Pemilihan Kuwu Tingkat Kabupaten Cirebon Tingkat Kabupaten Cirebon yang dilaksanakan di Hotel Apita Cirebon, Kamis (26/09/19).
Plt. Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon H. Zaenal Abidin, SE.,MM menyampaikan, kegiatan bimtek ini dilaksanakan selama dua tahapan yakni Kamis dan Jum’at 26 dan 27 September 2019. Hari kamis akan diikuti 19 kecamatan dengan jumkah peserta sebanyak 95 peserta. Dan hari Jum’at, 27 September diikuti 20 kecamatan dengan jumlah peserta kurang lebih 100 peserta dengan mengundang narasumber dari unsur kepolisian dan TNI, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan dari unsur Inspektorat Kabupaten Cirebon.
H. Zaenal Abidin, SE.,MM mengatakan tujuan Bimtek tersebut adalah untuk memberikan pengertian, pemahaman tentang pendalaman materi dari pengisi materi bagi Tim pengawas Kabupaten dan Tim pengawas Kecamatan.
“Kita akan meningkatkan tugas dan fungsi Timwas Kecamatan atau Timwas Kabupaten, dimana tujuan dari bimtek ini dilaksanakan tentang pengawasan, Pemilihan Kuwu Serentak pada Tahun 2019 ini kita untuk menyamakan persepsi.” Ujarnya.
Petugas-petugas yang akan dilaksanakan pada pengawasan-pengawasan setiap tahapan, sehingga dalam pertemuan bimtek ini dapat menambah pengetahuan dalam menghadapi permasalahan-permasalahan dalam pelaksanaanya nanti.
Zaenal Abidin menambahkan, Tugas Timwas Kecamatan ataupun Kabupaten diantaranya adalah melaksanakan satu pengawasan, pengendalian pemilihan Kuwu Serentak kita melakukan pencegahan-pencegahan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang ada dalam tahapan-tahapan pemilihan kuwu serentak.”Yang mana kita punya tujuan, bagaimana pemilihan kuwu serentak ini tertib demokrasi dan kondusifitas dalam pelaksanaanya.” Imbuhnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Drs.H. Rahmat Sutrisno, M.Si menyampaikan, hal ini adalah tahun ketiga melaksanakan pengawalan pesta demokrasi di desa yaitu pemilihan kuwu serentak. Awalnya dilaksanakan di tahun 2015. Kemudian yang kedua di tahun 2017. Dan kali ini pengalaman yang ketiga kali pemilihan kuwu serentak di Kabupaten Ciebon Tahun 2019 yang terdiri dari 177 desa teresbar di wilayah hukum polres Kabupaten dan Polresta.
“Pemilihan kuwu serentak ini seyogyanya adalah kewenangan desa. Kenapa disebut serentak, karena memang amanat Undang-undang menyatakan harus serentak, sehingga kita membuat jadwal.” Tuturnya.
Didalam Peraturan Daerah ditetapkan pemilihan kepala desa ini ditetapkan pada tahun ini. Dimulai di 2015, 2017, 2019, 2021, 2023, 2025 dan seterusnya.
Karena ini pemilihan serentak, Pemerintah Daerah perlu membentuk tiga organ untuk mengawal pesta demokrasi yang dilakukan oleh desa. Yakni Pemerintah Daerah membentuk Tim Fasilitasi dalam hal Pemilihan Kuwu Serentak. Kedua membentuk Tim Pengawas, Pemda dikomandoi oleh Kesbangpol. Organ ketiga, Tim Pengamanan yang diserahkan ke Satpol PP. Tiga lembaga yang dibentuk oleh Keputusan Bupati ini tugasnya mengawal. Mengawal proses demokrasi desa yang dilaksanakan serentak.
“Supaya panitia bekerja dengan nyaman, aman, tertib, damai, Pemerintah Daerah melalui Peraturan Bupati membentuk tiga organ untuk mengawal mereka, karena ini serentak sifatnya.” Sambung Rahmat.
Karena serentak, mungkin ada teman-teman dari TNI-Polri melakukan pergeseran-pergeseran pasukan ketika dibutuhkan personil lebih banyak, eskalasi politiknya tinggi dan sebagainya. Intinya bahwa bagaimana mengawal pesta demokrasi di desa dengan baik, aman dan tertib.(bens/edys, Diskominfo).