Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Drs. H. Rahmat Sutrisno, M.Si membuka kegiatan Bimtek dan Sosialisasi Verifikasi dan validasi data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Cirebon Tahun 2019 di Hotel Patra Cirebon, Senin (30/09/19).
Kegiatan Bimtek tersebut diikuti para peserta dari superviser Kabupaten, operator kabupaten, pemeriksa data, pengumpul data di setiap desa dan kelurahan. dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Bapelitbangda Kabupaten Cirebon, BPS Kabupaten Cirebon dan Instruktur dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon DR.Iis Krisnandar, SH.,CN menyampaikan, Basis Data Terpadu (BDT) yang saat ini dikenal pula dengan DTKS adalah sebuah sistem yang dapat digunakan untuk rencana dan program dan mengidentifikasikan nama, alamat calon penerima bantuan sosial, baik rumah tangga, keluarga, maupun individu berdasarkan pada kriteria sosial ekonomi yang ditetapkan oleh pelaksana program.
Pentingnya melakukan perpadatan guna untuk analisis atau perencanaan program kegiatan penanggulangan kemiskinan yang bisa digunakan baik oleh pemerintah maupun swasta. “Maksud dari kegiatan ini adalah agar para petugas verifikasi dan validasi basis data terpadu dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara pofesional sehingga diperlukan pembekalan, pengetahuan, dan keterampilan dalam penyelenggaraan perpadatan nanti.” Ujarnya.
Iis menambahkan, tujuan kegiatan penyelenggaraan ini adalah memahami dan mengerti tentang kriteria – kriteria indikator kemiskinan, memahami dan mampu menjalankan aplikasi set engine, dan memahami serta mampu mengelola Basis Data Terpadu atau DTKS.”Dengan kegiatan ini diharapkan terbangun pemahaman tentang verifikasi dan validasi data terpadu melalui aplikasi set engine, sehingga Kabupaten Cirebon memiliki Basis Data Terpadu (BDT) atau saat ini DTKS yang valid dan dapat digunakan oleh semua instansi.” Imbuhnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Drs. H. Rahmat Sutrisno, M.Si menyampaikan, Pemerintah telah menyelenggarakan berbagai program penyuluhan yang dengan skala nasional yang menjangkau di empat puluh persen masyarakat berpenghasilan rendah, seperti Program Keluarga Harapan atau PKH, Program Sosial Bantuan Pangan atau BLT, Program Indonesia Pintar yang disalurkan melalui Kartu Indonseia Pintar (KIP), Program Indonesia Sehat yang disalurkan Kartu Indonesia Sehat atau KIS.
Sejalan dengan berjalannya program ini agar tepat sasaran Kementerian Sosial menetapkan Peraturan tentang Kependudukan Umum Verifikasi dan Validasi Basis Data Terpadu, penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial No.28 Tahun 2017.
“Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan menjadi acuan yang akurat untuk memberikan bantuan selanjutnya, sehingga bantuan yang diberikan akan benar-benar tepat sasaran.” Katanya. (Bens/Edys, Diskominfo).