KABUPATEN CIREBON. DPRD Kabupaten Cirebon akhirnya mengesahkan Raperda Tibum menjadi Perda saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Selasa (13/7/2021). Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan secara daring.
Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag mengatakan, pihaknya mengucapkan banyak terima kasih kepada DPRD dalam hal ini Panitia Khusus (Pansus) yang sudah bekerja menyusun Raperda Tibum menjadi Perda.
Menurutnya, dengan adanya Perda Tibum ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan Satgas Covid-19 mempunyai payung hukum dalam melakukan tindakan khususnya pelanggar Prokes.
“Alhamdullilah berarti Satgas Covid-19 mempunyai dasar hukum untuk melakukan penindakan pelangaran Prokes. Kemaren kita masih mengunakan Perda Jawa Barat,” kata Bupati Imron.
Imron menjelaskan, dengan disahkannya Perda Tibum ini, setidaknya masyarakat lebih mematuhi Prokes Covid-19. Sebab, Satgas langsung bisa menindak kepada para pelanggar Prokes sendiri.
“Untuk denda Prokes perorangan maksimal 250 ribu, sedangkan untuk pengusaha yang mempunyai badan hukum maksimal 50 juta serta pengusaha yang tidak mempunyai badan hukum maksimal 500 ribu. Denda ini lebih kecil dari pada Perda Provinsi Jawa Barat,” katanya.
Imron berharap masyarakat tetap mematuhi Protokol kesehatan mengingat pandemi Covid-19 masih tinggi.
“Denda dalam perda ini dirasa masih cukup kecil dan tidak membebankan kepada masyarakat, asalkan masyarakat bisa mematuhi prokes selama pandemi Covid-19 denda tidak mungkin ada. Ini demi kebaikan bersama,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD sekaligus Pimpinan Sidang, Rudiana mengatakan, selama ini pengesahan Raperda Tibum menjadi Perda mengalami hambatan. Pasalnya selama ini Tata Tertib (Tatib) kehadiran anggota DPRD dalam persetujuan belum memenuhi kuorum .
Menurutnya, di masa pandemi ini, apalagi PPKM Darurat harus ada pembatasan kegiatan salah satunya jumlah anggota DPRD saat rapat Paripurna.
“Jadi tadi kami mengelar paripurna sampai dua kali, yang pertama tentang Tatib anggota DPRD yang hadir dimasa Pandemi ini hanya 2/3 kehadiran fisik yang lainnya bisa melalui Daring. Dan kedua Persetujuan Raperda Tibum menjadi Perda,” katanya.
Rudina menjelaskan, Perda Tibum ini bukan Perda baru, hanya saja ada sejumlah perubahan khususnya untuk penerapan Prokes di masa Pandemi Covid-19.
“Selama ini Satgas hanya mengunakan Perda Jawa Barat. Dengan adanya perubahan Perda Tibum No.7 tahun 2015 kami masukan dasae hukum Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Cirebon untuk melakukan pengawasan dan penindakan hukum kepada masyarakat yang melanggar Prokes,” katanya.(Intan.V-Diskominfo)