KABUPATEN CIREBON.- Bupati Cirebon, Drs. H Imron M.Ag menghadiri acara pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kabupaten Cirebon di Pendopo Rumah Dinas Bupati Cirebon, Jl. Kartini Kota Cirebon, Sabtu (20/2/2021).
Dalam sambutannya, Bupati Cirebon menyebutkan, perempuan harus berpolitik dan melakukan sebuah perubahan baik di tengah masyarakat, sesuai dengan ilmu pengetahuan yang dipelajari.
“Sekarang bukan lagi zamannya perempuan itu cuma di dapur, kasur, atau pun sumur,” kata Imron.
Imron mengatakan, peran KPPI sebagai perempuan yang berpolitik harus bisa menyadarkan perempuan lainnya di Kabupaten Cirebon, sehingga anggapan negatif bisa dihilangkan.
Dewasa ini, lanjut Imron, di beberapa wilayah negara maju, calon pemimpin tidak dilihat dari jenis kelamin, agama, suku, atau pun kelompok tertentu.
“Masyarakat maju tidak memikirkan siapa jenis kelamin atau agama pemimpinnya. karena yang dilihat itu pola pikir untuk membangun bangsa dan kesuksesan pria pun ada pada perempuan,” katanya.
Ia pun prihatin, banyak perempuan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Cirebon kerap menjadi objek kekerasan verbal, fisik, hingga seksual, lantaran tidak diperhitungkan keberadaannya.
“Dengan pendidikan mumpuni, perempuan mewujudkan kesetaraan gender,” katanya.
Ketua KPPI Kabupaten Cirebon, Dr. H. Hanifah, M.A menyebutkan, keberadaan perempuan dalam kancah perpolitikan jangan sampai hanya sekadar memenuhi kuota perempuan.
Aturan mengenai keterlibatan perempuan di kursi legislatif, diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum.
Kemudian, diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang juga mengatur pemilu tahun 2009.
“Kami berlatarbelakang partai berbeda, sehingga kami punya kekuatan dan siap mampu menyerap aspirasi masyarakat serta bisa mengayomi,” katanya.
Hanifah berharap, aturan tersebut dapat direvisi, sehingga keterlibatan perempuan di kursi legislatif bisa mencapai angka 50 persen.
“Harus lebih maju, menyatukan perempuan yang memiliki potensi,” katanya. (Bens/Edys, Diskominfo).