Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tersebut, maka pemilihan kuwu akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia termasuk di wilayah Kabupaten Cirebon.
Pilwu serentak ini merupakan pertama kalinya digelar di Kabupaten Cirebon dan ada 125 desa yang akan melaksanakan Pilwu serentak tersebar di 38 kecamatan.
Kegiatan yang berlangsung di Asrama Haji Watubelah Kecamatan Sumber ini dihadiri oleh Muspida Plus, Kapolresta Cirebon, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Kepala OPD terkait, Camat, Danramil dan Kapolsek se-Kabupaten Cirebon dalam acara Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Pilwu serentak Tahun 2015 dalam rangka menciptakan Kondusifitas Wilayah Kabupaten Cirebon, Kamis (21/05/2015).
Bupati Cirebon Drs. H. Sunjaya Purwadisastra, MM., M.Si., dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan pemilihan kuwu yang akan dilaksanakan pada tahun 2015 ini yang rencana tahapannya dimulai dari bulan Juni serta pelalantikannya direncanakan bulan Desember 2015 dan ini harus dipersiapkan dengan baik untuk meminimalisir dampak negatif yang akan timbul. Hal ini tidak lepas dari keberagaman desa-desa di Kabupaten Cirebon dan karakter pemerintahan desa yang beraneka ragam sangat memungkinkan untuk melahirkan persoalan. Faktor keamanan memegang peranan penting dalam pelaksanaan pilwu serentak ini yang digelar di 125 (seratus dua puluh lima) yang tersebar di 38 (tiga puluh delapan) kecamatan di hari yang sama dan tentunya perlu tenaga keamanan yang tidak sedikit.
Melalui rapat koordinasi pemilihan kuwu serentak ini diharapkan pemilihan kuwu di Kabupaten Cirebon dapat berjalan dengan baik, kondusif dan mendatangkan kemaslahatan untuk jalannya pemerintahan desa.
Sementara itu Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto, S.Ik, menghimbau kepada para pihak untuk sama-sama menjaga stabilitas keamanan dalam pelaksanaan pilwu serentak ini agar dapat berjalan sebagaimana mestinya. Kapolres juga tidak segan-segan untuk memproses setiap tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak memandang bulu dalam menegakkan aturan. (Bens & Faiz, Diskomimfo).
Leave a Reply