KABUPATEN CIREBON.- Pemerintah Kabupaten Cirebon, melaunching Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi dan Pelayanan Umum di Ruang Nyimas Gandasari, Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Kamis (28/10/2021).
Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag mengatakan, satgas dibentuk berawal dari keresahan lantaran banyak investor yang tidak memilih Kabupaten Cirebon sebagai tempat untuk menanamkan modal.
Padahal, kata Imron, Kabupaten Cirebon memiliki letak geografis paling strategis dibandingkan daerah lainnya karena berada di akses darat (Tol Transjawa), akses laut (jalur pelabuhan), dan jalan udara (BIJB Kertajati).
“Satgas dibentuk untuk menarik perhatian para investor. Pihak yang terlibat dari satgas ini yaitu forkopimda dan Pemerintah Kabupaten Cirebon,” kata Bupati Cirebon.
Imron menuturkan, selain meluncurkan Satgas Percepatan Investasi, pemerintah daerah saat ini mulai menyiapkan infrastruktur penunjang proses investasi, salah satunya perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Beberapa waktu lalu, lanjut Imron, satgas ini juga dibentuk berdasarkan arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, di mana pemerintah daerah harus menjamin kemudahan bagi investor untuk berinvestasi.
“Sesuai arahan Presiden, daerah harus menjamin keamanan bagi investor. Kemudahan proses perizinan, akan menjadi daya tarik sendiri bagi Kabupaten Cirebon,” katanya.
Imron mengatakan, investasi yang ditawarkan pemerintah daerah kepada para investor ini yakni untuk mengembangkan sektor pertanian dan kelautan. Kedua potensi itu, bisa membawa daerah naik kelas.
“Kalau investasi di bidang kelautan, investor bisa bangun industri galangan kapal atau industri pengolahan hasil laut. Intinya, kami bakal mengarahkan mereka (investor) sesuai dengan SDA yang tersedia,” katanya.
Selain meluncurkan Satgas Percepatan Investasi, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga meluncurkan pelayanan umum untuk masyarakat di Gedung Setda Pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Asisten Daerah 3 Bidang Administrasi Umum H. Ronianto, S.Pd mengatakan, Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Cirebon, di dalamnya memiliki empat bidang.
Pertama, bidang percepatan investasi. Bidang tersebut nantinya membantu proses penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Kemudian, lanjut Roni, bidang kedua bergerak di upaya penyelesaian permasalahan. Salah satu permasalahan yang sering ditemukan dalam proses investasi yakni, permasalahan perizinan.
Bidang selanjutnya yakni bergerak pada upaya penindakan. Roni mengatakan, siapapun yang berupaya menghambat proses investasi, akan ditindak aparat yang berwenang.
“Terakhir, untuk bidang ke-empat ada bidang kerja sama, di mana nantinya, bidang ini akan menjembatani investor dengan pelaku UMKM,” kata Ronianto. (Bens/Edy, Diskominfo).