Dalam rangka Penyerahan Nota Hantaran terhadap Perubahan APBD serta Prioritas dan Flapon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2015, telah dilaksanakan rapat Paripurna DPRD yang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon yang dipimpin oleh Ketua Dewan, H. Mustofa SH dan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015.
Pada kesempatan tersebut pemimpin rapat paripurna H. Mustofa SH, mengatakan pelaksanaan Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun 2015 yang dipertanggung jawabkan oleh Bupati hendaknya benar-benar ada kolerasi yang positif dimana pembangunan dan penggunaan anggaran harus sesuai dengan posnya masing-masing dan pembangunan itu sendiri harus bermafaat langsung pada masyarakat umum.
Sedangkan Bupati Cirebon Drs. H. Sunjaya Purwadisastra MM, M.Si mengatakan bahwa sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Junto Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Bahwa dimungkinkan dilakukan perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan.
Total APBD Kabupaten Cirebon yang semula ditetapkan sebesar Rp. 2,83 T (Dua Koma Delapan Tiga) trilyun rupiah lebih mengalami perubahan menjadi sebesar Rp. 3, 47 T (Tiga Koma Empat Tujuh) trilyun rupiah lebih atau naik 22,46 % perubahan tersebut dikarenakan terjadinya perubahan proyeksi pendapatan, proyeksi alokasi belanja serta pembiyayaan.
Pendapatan Daerah yang semula ditetapkan Rp. 2,79 T (Dua Koma Tujuh Sembilan) Trilyun Rupiah lebih menjadi sebesar Rp. 3,25 T (Tiga Koma Dua Lima) trilyun Rupiah lebih atau naik sebesar 16,33 %.
Meningkatnya pendapatan daerah tersebut dicapai dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah yang semula sebesar Rp. 440, 45 M (Empat Ratus Empat Puluh Koma Empat Lima) Milyar Rupiah Lebih Menjadi Rp. 449, 04 M (Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Koma Nol Empat) Milyar Rupiah Lebih atau naik sebesar 1,95 % yang diperoleh dari naiknya hasil pajak daerah sebesar 1,04 % hasil retribusi daerah sebesar 0,17 % dan lain-lain PAD naik sebesar 2,07%.
Meningkatnya dana perimbangan yang semula ditetapkan sebesar Rp. 1,58 T (Satu Koma Lima Delapan) trilyun Rupiah lebih menjadi sebesar Rp. 1,72 T (Satu Koma Tujuh Dua) trilyun Rupiah lebih atau naik sebesar 8,34 % yang diperoleh dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar 3,47 % dan Dana Alokasi Khusus naik sebesar 175,05 %.
Pada sektor belanja daerah semula ditetapkan sebesar Rp. 2,83 T (Dua Koma Delapan Tiga) Trilyun Rupiah lebih diperkirakan akan mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp. 3,46 T(Tiga Koma Empat Enam) Trilyun Rupiah lebih atau naik sebesar 22,49 %.
Kenaikan tersebut diakibatkan naiknya belanja tidak langsung yang semula ditetapkan sebesar Rp. 1,83 T (Satu Koma Delapan Tiga) Trilyun Rupiah lebih menjadi sebesar Rp.1,95 T (Satu Koma Sembilan Lima) Trilyun Rupiah lebih atau naik sebesar 6,51 % kenaikan tersebut untuk membiayai kenaikan Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga.
Untuk Belanja Langsung yang merupakan belanja program dan kegiatan semula ditetapkan sebesar Rp. 995,27 M (Sembilan ratus Sembilan Puluh Lima Koma Dua Puluh Tujuh) Milyar Rupiah lebih menjadi sebesar Rp. 1,51 T (Satu Koma Lima Puluh Satu) Trilyun Rupiah lebih atau naik sebesar 51,95 % untuk membiayai program kegiatan yang bersifat spesifik Grant maupun program kegiatan baru yang merupakan usulan SKPD.
Rapat paripurna tersebut dihaddiri oleh para Kepala Dinas, Camat dan Perwakilan dari Polres Cirebon Kabupaten serta Dandim Cirebon Kabupaten.(Edys n Intans -Diskominfo, 10-08-2015)