Wakil Bupati Cirebon H. Tasiya Soemadi secara resmi membuka Sosialisasi Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Rabu (26/03/2014) dan diikuti para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kabupaten Cirebon berlangsung di Hotel Victory, Jl. Tuparev Cirebon.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon Drs. H. Hartono, MM selaku penyelenggara melaporkan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan Landasan Hukum bagi masyarakat akan haknya untuk mendapat Pelayanan Informasi dari Badan Publik, mengevaluasi Kebijakan Publik sekaligus berpartisipasi dalam proses Kebijakan Publik, dan secara Komprehensif mengatur kewajiban Badan/Pejabat Publik untuk memberikan akses informasi secara terbuka dan efisien kepada publik dengan pengecualian yang menyangkut keamanan Negara, hak privat dan hal-hal yang diatur oleh Undang-Undang.
H. Hartono menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan PPID dalam implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Pelayanan Informasi Publik. meningkatkan pengetahuan tentang peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta meningkatkan pengetahuan tentang tata cara, prosedur pelayanan informasi, dan proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
H. Tasiya Soemadi dalam sambutannya mengatakan ada empat elemen yang sangat penting dalam memahami keberadaan undang-undang keterbukaan informasi publik sebagai landasan hukum, yaitu: hak setiap orang untuk memperoleh informasi; kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan infromasi secara cepat, tepat waktu, biaya proporsional dan cara sederhana; pengecualian bersifat tegas dan terbatas; dan kewajiban Badan Publik untuk mengatur Sistem Dokumentasi dan Pelayanan Informasi.
|
|
Dengan adanya Keterbukaan Informasi Publik melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan diharapkan dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka atau Transparan dan Akuntabilitas yang tinggi, dimana merupakan upaya strategis mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta terciptanya good governance atau kepemerintahan yang baik. disamping itu juga, akan tercipta peran serta masyarakat sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi dan dialog interaktif dengan narasumber dari Kadis Kominfo Kab. Cirebon Wakil Ketua, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Cirebon.
(Bens/Yons,Diskominfo)
Leave a Reply