Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemen PAN RB melakukan auidiensi dan peninjauan Pelayanan Publik di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon di ruang Paseban Setda, Selasa (11/8/2020).
Hadir pada kesempatan tersebut Drs. H. Muhadi, AS, S.Si. Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Cirebon, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon Drs. H. Mochamad Syafrudin , Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon Dr. H. Harry Sapari M. Drs. MM, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon H. Iik Ahmad Rifa’i, S.Ag, Msi.
Sekertaris Daerah Kabupaten Cirebon Drs. H. Rahmat Sutrisno, M.Si. dalam sambutannya mengatakan bahwa hal yang paling utama dalam pelayanan publik adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sehingga meumbuhkan kepercayaan kepada badan publik. “Keberhasilan pelayanan kepada masyarakat tergantung pada kepuasan masyarakat terhadap kepuasan pelanggan adalah yang utama karena semakin banyak keluhan maka buruklah pelayanan pemerintah,” ujarnya.
Dirinya menambahkan saat ini pemerintah sedang membentuk tim transformasi digital yang saat ini sedang dibentuk susunan pengurusnya yang diajukan pada Bupati sebagai motor penggerak transformasi layanan digital yang diharapkan oleh Presiden, karena lebih mudah melayani transformasi digital ketimbang tatap muka.
Sedangkan Prof. Dr. Diah mengatakan bahwa ditengah pandemi ini banyak yang sudah berinovasi baik dari bidang kesehatan, kependudukan, bahkan di beberapa kota juga telah menghasilkan beberapa inovasi yang bisa ditiru yang bisa memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat walau di tengah pandemi. Penyelenggaraan pelayanan publik bukan hanya E Government tapi juga dari Smart Government tetap memberikan kemudahan dari berbagai terobosan.
“Kita tidak hanya memperbaiki pelayanan tetapi kita harus bisa mencapai kebahagiaan untuk masyarakat, jadi benar-benar merasakan arti kehadiran pelayanan publik dengan baik. Reformasi birokrasi yang terkait dengan pelayanan publik yang dalam hal ini Kemenpan RB diberikan amanah oleh Undang-undang sebagai instansi pembina pelayanan publik nasional sesuai dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2009,” katanya.
Ada beberapa hal yang terus digaungkan, memotivasi semua penyelenggara publik untuk melakukan hal-hal yang bersifat strategis yaitu berupaya mendorong implementasi kebijakan pelayanan publik, standar pelayanan yang bersifat dinamis, dan menjadi lebih baik.