Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Bupati Cirebon Drs. H. Sunjaya Purwadisastra, MM.,M.Si melakukan Penandatangan Nota Kesepahaman dengan Deded Chandra, SE, M.Ak, sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Utama Cirebon tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan bagi Pemerintah Desa Tahun 2016, Rabu (28/12) yang dilaksanakan di Ruang Paseban Setda Kabupaten Cirebon.
Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Kepala BPMPD Kabupaten Cirebon H. Hendra Nirmala, S.Sos.,M.Si, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon dr. H. Ahmad Qoyyim, MARS. dan disaksikan oleh para Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai peserta sosialisasi Program JKN-KIS.
Bupati Cirebon menyampaikan, momentum pelaksanaan jaminan kesehatan bagi Aparatur Pemerintah Desa sangat strategis, karena menjadi bukti nyata Pemerintah Daerah dalam sebuah komitmen yang besar untuk menjamin pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berkeadilan bagi Aparatur Pemerintah Desa.
Maksud dan tujuan Nota Kesepahaman ini adalah sebagai dasar untuk membentuk kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan BPJSKesehatan dalam rangka untuk memberikan jaminan kesehatan bagi Pemerintah Desa dengan penguatan komitmen Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional melalui penyusunan kebijakan daerah, mulai pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Pemerintah Desa sampai dengan optimalisasi penyelenggaraan pelayanan BPJS Kesehatan kepada peserta. Adapun pelaksanaannya bersumber dari APBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2017 dan/atau APBDes Tahun Anggaran 2017.
Bupati Cirebon berharap, dengan ditetapkannya Nota Kesepahaman ini akan membantu Jaminan Kesehatan kepada Pemerintah Desa dan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas dalam pelayanan terhadap masyarakat. Oleh sebab itu, Bupati Cirebon meminta kepada seluruh Aparatur Pemerintah Desa untuk sungguh-sungguh menjalankan kepercayaan yang berharga ini. (Bens/Edys, Diskominfo)