Bupati Cirebon Drs. H. Sunjaya Purwadisastra, MM.,M.Si melakukan peninjauan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) Desa Astana Kecamatan Gunung Jati dalam acara peresmian penataan sarana usaha PKL di Komplek Makam Sunan Gunung Jati dan peresmian revitalisasi pasar pradisional Desa Gebangmekar Kecamatan Gebang, Rabu (23/12/2015).
Didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon dan Muspida, Bupati Cirebon menadatangani Prasasti Usaha PKL Desa Astana Kecamatan Gunungjati dan revitalisasi pasar tradisional Gebangmekar Kecamatan Gebang.
Penataan sarana usaha PKL di Komplek Makam Sunan Gunung Jati Desa Astana Kecamatan Gunung Jati dan revitalisasi pasar tradisional Desa Gebangmekar Kecamatan Gebang telah selesai 100%. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon Drs. Abraham Mohammad, M.Si.
Kadis Koperasi dan UMKM dalam pelaksanaannya mengatakan penataan sarana di Komplek Makam Sunan Gunung Jati Desa Astana Kecamatan Gunungjati pembangunan fisik berupa kios ukuran 3×4 sebanyak 53 unit dan ini diprioritaskan penduduk asli Desa Astana. Sedangkan revitalisasi pasar tradisional Desa Gebang Mekar Kecamatan Gebang pembngunan kios ukuran 3×3 sebanyak 20 unit, los ukuran 100×4 dan toilet ukuran 2×2 sebanyak 2 unit.
Sedangkan dalam sambutan Bupati Cirebon menyampaikan program penataan sarana usaha PKL dan program revitalisasi pasar tradisional yang digulirkan Pemerintah Pusat mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat karena secara langsung akan memperbaiki dan meningkatkan sarana ekonomi yang selaras dengan upaya pemerataan pembangunan dan memperluas kesempatan kerja yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan, memberikan ruang bagi pelaku UMKM, PKL untuk melakukan usaha dengan tertib dan adanya kepastian tempat usaha bagi pelaku UMKM, PKL sehingga meningkatkan kesadaran agar mampu memelihara aset yang dimiliki koperasi secara mandiri serta diharapkan kawasan Makam Sunan Gunung Jati sebagai destinasi wisata religi di Kabupaten Cirebon dan pasar ikan gebang akan menjadi lebih rapih, indah, sehat dan meningkatnya daya tarik wisata serta meningkatkan pendapatan pelaku UMKM atau PKL.
Bupati Cirebon menekankan bahwa kedua program tersebut untuk memperdayaan Koperasi dan UMKM. Dengan sarana usaha tersebut menjadi aset koperasi dan pengelolaannya dilakukan koperasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI. Demikian juga bagi pedagang yang akan menerima sarana usaha harus sesuai dengan KTP pedagang yang telah disampaikan dalam proposal kepada Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Pemerintah Kabupaten Cirebon berupaya terus menerus memberikan dorongan program pembangunan, penataan sarana usaha PKL, dan revitalisasi pasar tradisional agar menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
Bupati Cirebon mengucapkan selamat kepada pelaku UMKM, PKL dan Bupati meminta kepada para pelaku UMKM, PKL dan masyarakat agar dapat memanfaatkan seoptimal mungkin sarana usaha UMKM dan PKL yang telah dibangun ini, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Peresmian dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cirebon, Dandim 0620, Kasdim 0620, perwakilan Kajari Sumber, perwakilan Kementerian UKM RI, Perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat, Kepala OPD, Camat serta undangan lainya. (Bens, Diskominfo).