KABUPATEN CIREBON.- Mulai 6-17 Mei 2021 diberlakukan larangan mudik. Di Kabupaten Cirebon disiapkan sembilan titik posko penyekatan.
Kepala Polresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, Rabu (5/5/2021) mengatakan, sembilan titik posko penyekatan tersebut berada di Dukuhpuntang, Palimanan, Rawagatel, Losari, Ciperna, Kanci, Ciwaringin, Weru, dan Gerbang Tol (GT) Palimanan.
“Selain sembilan posko penyekatan, didirikan pula lima posko pengamanan, dua posko pelayanan, dan satu posko utama. Jumlah personel yang diturunkan untuk operasi tersebut sebanyak 2.400 lebih,” katanya.
Diakuinya, sebelum melaksanakan pelarangan mudik, saat ini masih diberlakukan pengetatan kepada masyarakat yang dicurigai melakukan perjalanan mudik.
“Nantinya, pemudik akan diperiksa oleh petugas kesehatan. Kalau dinyatakan negatif, dipersilahkan kembali melakukan perjalanan ke tempat tujuan. Tapi kalau sebaliknya, harus menjalani isolasi mandiri. Kami bergerak sesuai dengan arahan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1442 H
Pelarangan tersebut mencakup pengurangan operasi moda transportasi darat, kereta api, luat dan udara lintas kota-kabupaten, provinsi atau negara.
Meski begitu sejumlah perjalanan tetap diizinkan yang mencakup para pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan transportasi logistik.
Sedangkan orang yang diizinkan bepergian adalah untuk pekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga, perjalanan dalam kepentingan persalinan yang didampingi 2 anggota keluarga.
Masyarakat yang diperkenankan melakukan perjalanan itu harus memiliki dokumen izin perjalanan/SKIM dan surat keterangan negatif Covid-19.(Bens, Diskominfo).