Rapat Wajib Retribusi Menara Telekomunikasi Tahun 2013

IMG_0049Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon pada tanggal 23 April 2013 telah mengadakan rapat kerja wajib retribusi menara telekomunikasi  yang dihadiri oleh 18 provider (para wajib retribusi).

Hadir pada acara tersebut dan sekaligus sebagai nara sumber Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon Drs. H. Hartono, MM dan Kabid Pos dan Telekomunikasi, Een Rosyani, S.AP. Acara dibuka dengan laporan dari penyelenggara yang mengatakan bahwa dasar hukum penyelenggaraan acara ini adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Perda Kabupaten Cirebon No. 8 tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon, Peraturan Bupati No 51 tahun 2008 tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon.

Maksud diadakan acara tersebut untuk tervalidasi dan terevaluasinya data menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Cirebon, sedangkan tujuannya yaitu memberikan pelayanan yang cepat dan efisien kepada masyarakat tentang layanan di bidang telekomunikasi seluler.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon dalam sambutannya mengatakan “Industri telekomunikasi nasional telah mengalami perubahan sedemikian pesat sejak diberlakuaknnya UU No 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Keberadaan perusahann yang bergerak dalam bidang pendirian menara ini sangat penting dan strategis setelah tahun 2008 dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 2 tahun 2008 tentang Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi serta disahkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan satu kepala badan yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 tahun 2009, No 7/PRT/M/2009, No19/PER/M.KOMINFO/3/2009 dan No 3/P/2009. Menurut amanat Undang-undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah”.

Acara ditutup dengan pemberian piagam pemenang lomba tower yaitu : PT Daya Mitra, PT Reka Matra Bestari dan PT XL Axiata serta dialog interaktif antara narasumber dengan para provider (para wajib retribusi) dan penyampaian keluhan serta saran demi lebih baiknya pelayanan kepada masyarakat.

(Intan.V,Yon’s-Diskominfo)

1 Comment on Rapat Wajib Retribusi Menara Telekomunikasi Tahun 2013

2 Trackbacks & Pingbacks

  1. heylink.me dultogel
  2. สล็อต Gem Saviour

Leave a Reply

Your email address will not be published.