Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsing (Ayu), meminta segala bentuk pungli untuk segera diberantas. Terlebih pada sektor-sektor pelayanan publik. Hal itu diungkapkan Ayu saat menghadiri acara Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dilingkungan Disdik Kabupaten Cirebon, bertempat di hotel Patra, Jumat (4/3/2022).
Menurut Ayu, saat ini pemerintah sudah bergerak cepat dalam memberantas praktek pungli, terlebih untuk pelayanan publik. Ini dibuktikan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016. Isinya, tentang Satgas Saber Pungli yang bertindak sebagai payung hukum saber pungli. Dia menilai, Perpres ini merupakan upaya yang sangat penting dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
“Sudah ada Perpres yang menaungi masalah ini. Dengan begitu, pemerintah memang sangat serius memberantas pungli dimanapun itu intansinya,” kata Ayu.
Ayu menilai, pungli muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat. Seperti, meminta uang kepada masyarakat sebagai imbal jasa sebuah pelayanan, atau sejenisnya yang memang harusnya masyarakat tidak dipungut bayaran. Namun, kebiasaan itu dipandang lumrah, dengan alasan budaya ketimuran.
“Justru kebiasaan ini lama-lama akan menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata. Jadi, kebiasaan berperilaku koruptif yang selama ini dianggap wajar, dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Ayu mengajak semua pihak untuk melakukan langkah kongkrit dalam pemberantasan pungli tersebut. Dia mencontohkan, pungli tidak terfokus urusan KTP, pengurusan sertifikat, masalah kepegawaian atau administrasi kantor saja. Namun, harus diberlakukan untuk seluruh layanan publik.
“Termasuk layanan dan manajemen pengelolaan bidang pendidikan dan kesehatan. Pokoknya, hal-hal lain yang berkaitan dengan pungli harus kita hilangkan. Dengan kerjasama semua pihak, operasi pungli ini akan berjalan efektif,” terangnya.
Ayu menambahkan, pemberantasan masalah pungli, tidak memandang besar kecilnya nilai. Tapi yang utama adalah, dengan adanya pungli, masyarakat kesulitan dalam memperoleh pelayanan.
Kalau pemberantasan pungli bisa dimaksimalkan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah akan meningkat. Disamping itu, keadilan dan kepastian hukum juga dapat ditegakkan.
“Saya berharap kepada Disdik Kabupaten Cirebon, untuk serius menjalankan sosialisasi ini. Sebagai sebuah instansi dengan jumlah ASN yang besar, pasti akan sangat serius dalam pemberantasan praktek dan budaya pungli yang sering terjadi,” tukasnya. (Edy-DISKOMINFO)